
Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima daerah telah selesai diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025.
Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, dari tujuh perkara hasil PSU klaster pertama yang disidangkan MK pada 5 Mei 2025, hanya dua perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi, yakni sengketa hasil PSU di Kabupaten Talaud dan Barito Utara.
"Sementara lima daerah lainnya, yaitu Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai telah selesai melalui putusan dismissal hari ini," ujar Afifuddin.
Dengan selesainya proses hukum di MK, KPU daerah kini dapat melanjutkan tahapan Pilkada, termasuk penetapan pasangan calon terpilih di lima daerah tersebut.
“Artinya, kelima daerah itu sudah bisa segera melaksanakan penetapan pemenang Pilkada,” ucap Afifuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih ada tujuh perkara hasil PSU klaster kedua yang digugat ke MK, di antaranya berasal dari Banjarbaru, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara. PSU untuk klaster ini sebelumnya dilaksanakan pada 16 dan 19 April 2025.
Sidang putusan dismissal terhadap gugatan PSU klaster pertama telah digelar MK pada hari ini, setelah melalui tahapan pembacaan permohonan dari pemohon, jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Baca Juga: Narkoba Lewat CCTV: Modus Baru Geng Lapas
Editor: Redaktur TVRINews
