
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simajuntak (ketiga dari kanan). Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Ratusan titik tambang ilegal dan ribuan hektare hutan berhasil ditertibkan hingga pertengahan Januari 2026.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah melakukan penguasaan kembali 4.093.380,19 hektare kawasan hutan hingga 14 Januari 2026.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya negara memulihkan fungsi hutan dan menertibkan pemanfaatan kawasan secara ilegal.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak usai rapat Penegasan Pencapaian dan Rencana Kerja Satgas PKH 2026 di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta dihadiri Kepala Bareskrim Polri, Wakil Ketua Satgas dari unsur TNI, dan perwakilan 12 kementerian dan lembaga terkait.
“Rapat ini menegaskan capaian kinerja Satgas sekaligus menetapkan fokus dan strategi penertiban kawasan hutan pada 2026,” kata Barita.
Sebagian Lahan Sudah Diserahkan untuk Dikelola Negara
Barita merinci, dari total lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan yang telah dikuasai kembali, 1.709.200,59 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sesuai ketentuan.
"Kemudian sebanyak 770.220,27 hektare telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan sebagai taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung," lanjut Barita.
Sementara itu, 1.613.959,26 hektare masih berada dalam tahap verifikasi dan akan segera diserahkan setelah proses pemeriksaan lapangan selesai.
198 Titik Tambang Ilegal Ditertibkan
Satgas PKH juga menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Hingga pertengahan Januari 2026, penguasaan kembali dilakukan terhadap 198 titik tambang yang dikelola 75 korporasi dengan total luas 8.822,26 hektare.
Barita menyebut bahwa penertiban dilakukan di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara sebanyak 167 titik dengan luas 4.902,45 hektare; Sulawesi Tengah sebanyak 18 titik dengan luas 228,00 hektare; dan Maluku Utara sebanyak 13 titik dengan luas 212,9 hektare
"Jenis usaha tambang yang ditertibkan meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur," ujar Barita.
Lebih lanjut, Satgas PKH menegaskan akan terus mempercepat penguasaan kembali kawasan hutan, penegakan hukum, dan penataan pemanfaatan sumber daya alam pada 2026 guna memastikan hutan kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews
