
Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jatinangor
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs privateislandsonline.com yang menjual pulau-pulau di Indonesia.
“Kordinasi secara rapat (dengan Komdigi) belum. Tapi, kami sudah kontak untuk melakukan itu,” kata dia kepada awak media di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor pada Rabu, 25 Juni 2025
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Dimana, Nusron menguraikan bahwa terdapat dua regulasi utama yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Pertama adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.
?Kemudian, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh perorangan atau badan hukum.
“Dalam satu pulau, tidak boleh seluruhnya dimiliki oleh satu pihak. Baik itu orang perorangan maupun badan hukum. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kedaulatan dan akses publik,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menerangkan regulasi kedua adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
“Peraturan ini menegaskan bahwa dalam satu pulau harus disediakan jalur evakuasi dan ruang publik minimal sebesar 45 persen dari total luas pulau,” jelasnya
Selain itu, Ia menegaskan jika pihak yang memasang iklan tersebut tidak memiliki hak atas tanah pulau anambas yang dijual.
“Kami belum tahu siapa yang pasang iklan itu. Tapi logikanya sederhana: yang boleh menjual barang adalah pemiliknya. Kalau dia nggak punya, ya nggak bisa jual,” kata dia lagi
Menurut Nusron, pulau tersebut merupakan aset milik negara. Karena itu, sangat janggal jika ada individu atau pihak swasta yang mencoba menjualnya secara sepihak melalui platform daring.
“Pulau itu milik pemerintah. Tapi yang menjual bukan pemerintah. Ini lucu. Atas dasar apa dia pasang iklan? Dia punya hak atas tanah saja tidak,” tegasnya.
Baca Juga:
| Semarang Bangun Ekonomi Rakyat lewat Koperasi Merah Putih |
Editor: Redaksi TVRINews
