
(TVRINews/HO-Kemenag)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) merilis pedoman baru terkait pelaksanaan Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Pedoman tersebut diungkap secara resmi dalam konferensi pers ke-15 operasional haji oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin. Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Dam berjalan sesuai syariat, transparan, akuntabel, serta membawa manfaat sosial.
“Mayoritas jemaah Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mengharuskan pelaksanaan Dam. Karena itu, pedoman ini hadir agar pengelolaannya sesuai prinsip syar’i dan maslahat bagi umat,” jelas Fauzin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat 16 Mei 2025.
Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jenis dan standar hewan kurban yang sah digunakan, patokan harga agar tidak memberatkan jemaah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Baca Juga: Kemenkes: Jamaah Haji Waspadai Penularan MERS-CoV di Tanah Suci
Proses penyembelihan diwajibkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi kriteria kehalalan dan kebersihan. Selain itu, distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga dirancang agar tidak hanya sah secara agama, tetapi juga berdampak sosial positif.
Untuk menjamin akuntabilitas, sistem pengawasan dan pelaporan akan diterapkan secara ketat.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembayaran Dam khusus untuk petugas haji. Tahun ini, pembayaran dilakukan melalui rekening resmi atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180.
“Petugas wajib membayar Dam melalui mekanisme resmi ini, yang mencakup transfer ke rekening BAZNAS, pelaporan bukti pembayaran, hingga proses verifikasi dan rekapitulasi,” ujar Fauzin.
Setelah itu, BAZNAS akan menangani proses penyembelihan, pengolahan, hingga distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi, atau sekitar Rp2.520.000.
Kemudian, Fauzin menegaskan bahwa meski mekanisme ini diwajibkan untuk petugas, jemaah tetap bebas memilih cara pembayaran Dam, termasuk melalui BAZNAS.
“Semua langkah ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji agar semakin sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tutur Fauzin.
Kemenag pun mengajak seluruh pihak, termasuk jemaah, petugas, dan mitra kerja, untuk bersama-sama mendukung implementasi pedoman ini demi kelancaran ibadah haji yang amanah dan mabrur.
Editor: Redaktur TVRINews