
Kemenag Terbitkan PMA 1/2026, Padukan Hisab dan Rukyat dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan terbitnya PMA ini menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” kata Abu Rokhmad dikutip dari siaran persnya, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurutnya, regulasi ini menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, dan berbagai lembaga terkait. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah secara nasional.
“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” ucapnya.
Abu Rokhmad menjelaskan, PMA tersebut secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.
Ia menambahkan, pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri, yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga terkait, akademisi, serta ahli atau praktisi falak. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional.
“Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
PMA ini juga memperkuat kriteria imkanur rukyat sesuai kesepakatan negara-negara MABIMS, dengan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.
Selain itu, PMA mengatur tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat, di mana Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” jelas Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menambahkan, hadirnya PMA ini merupakan bagian dari penguatan pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel, sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan pelayanan ibadah umat berjalan optimal.
“Ini bukan hanya soal penetapan awal bulan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional,” tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews
