
Foto: Tangkapan Layar TVR Parlemen
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Pedagang pakaian bekas impor mengajukan skema pemungutan pajak sebagai solusi legalisasi aktivitas perdagangan mereka. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia menyebut sudah menyiapkan kajian tarif yang dapat diterapkan pemerintah, termasuk usulan pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5–10 persen.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 2 Desember 2025, perwakilan pedagang memaparkan struktur pungutan yang mereka nilai dapat menjadi dasar legalitas usaha pakaian bekas impor.
"Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya, pertama bea masuk itu 7,5%, dihitung dari Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau bahasa sederhananya dari harga barang, asuransi perjalanan, itu 7,5%, yang kedua PPN itu 11%. Ketiga kita masukan pajak impor pakaian bekas, nah kami usulkan 7,5–10%, keempat PPh 22 impor sebesar 7,5%," kata dia.
Pedagang berharap usulan tersebut dapat menjadi dasar pengaturan ulang perdagangan pakaian bekas impor.
"Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya," lanjutnya.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, W.R Rahasdikin, menilai skema ini dapat mendukung target penerimaan negara. Ia merujuk pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kebutuhan sumber penerimaan baru.
"Statement Pak Purbaya itu membutuhkan masukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih kategori pajak impor pakaian bekas," tuturnya.
Meski begitu, impor pakaian bekas masih dilarang. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur importir hanya boleh membawa barang baru. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang memasukkan pakaian bekas dengan HS 63090.00 ke daftar barang terlarang untuk diimpor.
Editor: Redaktur TVRINews
