
Tindak Lanjut Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai Tanjung Balai Karimun
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi selaku Hanggar pada Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
"Saksi yang diperiksa berinisal NP selaku Hanggar pada Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020-2021 (saat ini Pegawai Bea Cukai pada Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, da;am keterangan yang diterima, Selasa, 23 April 2024.
Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula oleh PT SMIP periode 2020 hingga 2023 atas nama tersangka RD.
Adapun pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait proses penyidikan perkata tersebut,
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan RD, yang menjabat sebagai Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan impor gula periode tahun 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun tersangka RD selaku Direktur PT SMIP terlibat dalam kasus manipulasi data importasi gula kristal mentah. Dalam praktiknya, RD melakukan penggantian karung kemasan gula kristal putih dengan gula kristal mentah untuk tujuan dijual di pasar dalam negeri.
Menurut Kapuspenkum, tindakan yang dilakukan RD dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews