
Target Swasembada Gula 2028, Komisi VI Soroti Peran Danantara
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta.
Komisi VI DPR RI mendorong percepatan realisasi program konsolidasi bisnis gula nasional yang dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat produksi gula dalam negeri dan mencapai target swasembada nasional pada 2028.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sarifah Suraidah Harum, menegaskan bahwa peran Danantara dalam menyatukan bisnis gula BUMN sangat dinantikan. Ia menyebut Indonesia tidak seharusnya terus bergantung pada impor, mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah.
“Kita tunggu realisasi Danantara dalam konsolidasi bisnis gula nasional. Ini penting karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia. Sampai kapan kita menjadi negara importir gula, padahal kita dianugerahi sumber daya alam yang melimpah dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Sarifah, yang akrab disapa Bunda Harum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Hingga akhir 2025, Danantara dijadwalkan mengonsolidasikan sembilan sektor bisnis strategis nasional, termasuk sektor gula. Delapan sektor lainnya mencakup konstruksi, pupuk, rumah sakit, hotel, hilirisasi minyak, asuransi, manajemen aset, dan kawasan industri.
Data Kementerian Pertanian mencatat, kebutuhan gula nasional tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,1 juta ton, terdiri atas 3,4 juta ton untuk konsumsi rumah tangga dan 5,7 juta ton untuk industri. Sementara itu, produksi gula nasional baru mencapai 2,59 juta ton.
“Kesenjangan produksi dan konsumsi gula ini harus segera diatasi melalui langkah strategis. Danantara harus mengambil peran aktif dalam konsolidasi bisnis gula guna mendukung target swasembada gula konsumsi 2028 dan gula industri 2030,” jelas Bunda Harum.
Legislator asal Kalimantan Timur ini menyebut konsolidasi bisnis gula harus melibatkan BUMN sektor perkebunan dengan dukungan pendanaan dan regulasi yang kuat. Menurutnya, Danantara memiliki kapasitas investasi yang cukup untuk membenahi lahan, meningkatkan produktivitas petani, serta memodernisasi pabrik gula.
“Ini bukan hanya soal tata kelola bisnis gula nasional, tetapi kedaulatan pangan bangsa sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.
Komisi VI juga meminta agar investasi yang dikelola Danantara tidak semata menguntungkan korporasi, tetapi benar-benar berdampak positif bagi petani tebu.
“Jangan sampai konsolidasi bisnis gula Danantara ini hanya menguntungkan korporasi, tetapi mengabaikan petani sebagai ujung tombak. Kita yakin bisa mengurangi ketergantungan impor gula secara bertahap sekaligus memberdayakan petani tebu lokal agar bisa lebih sejahtera,” jelas Bunda Harum.
Bunda Harum juga mendorong Pemerintah untuk menyiapkan skema pendampingan bagi BUMN dan Danantara selama proses konsolidasi berlangsung, termasuk penyederhanaan birokrasi perizinan.
“Target swasembada gula nasional tahun 2028–2030 sangat mungkin tercapai jika semua pihak, terutama Danantara, BUMN, dan kementerian/lembaga, bergerak bersama,” ujarnya.
Ia memastikan, Komisi VI akan terus memantau implementasi program konsolidasi agar berjalan transparan dan sesuai tujuan nasional.
“Komisi VI siap memantau dan memastikan implementasinya berjalan transparan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews