Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, menegaskan pentingnya penguatan jaminan sosial sebagai bagian dari pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Christina usai melakukan pertemuan dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, di Kantor Kementerian P2MI, Selasa, 28 April 2026. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis untuk memperkuat skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran.
Menurut Christina, jaminan sosial harus hadir dalam seluruh tahapan penempatan pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pelindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.
"Negara berupaya memberikan pelindungan maksimal, termasuk melalui penguatan skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang adaptif," ujar Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 29 April 2026.
Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri P2MI sebagai bentuk penyempurnaan regulasi. Aturan tersebut akan mencakup penyesuaian manfaat, besaran premi, hingga perluasan cakupan pelindungan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, fleksibilitas masa kepesertaan, serta integrasi sistem antara SiskoP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Christina juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada calon pekerja migran agar mereka memahami manfaat jaminan sosial sejak awal proses penempatan.
"Kami ingin memastikan setiap pekerja migran Indonesia terlindungi dan memiliki rasa aman dalam bekerja di luar negeri," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
