
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong proses hukum yang transparan terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
“Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” kata Arifah, Senin, 23 Februari 2026.
Arifah menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.
Pendampingan berkelanjutan pada korban yang selamat, perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma, proses pemulihan berjalan optimal, serta perlindungan saksi bagi anak korban.
“Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifah juga mendorong setiap instansi untuk dapat menegakan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) ketika melakukan kegiatan dan bekerja dengan anak yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah atau ditempatkan pada risiko bahaya.
“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak,” tegasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, tersangka juga harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor: Redaksi TVRINews
