
Apa Itu Rekening Dormant? Uang Diam yang Bisa Picu Kejahatan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta (37) di Jakarta Timur mengungkap skenario kejahatan terorganisir yang melibatkan beragam profesi, termasuk seorang prajurit dari satuan elite TNI. Motifnya? Uang dalam rekening dormant yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ilham Pradipta diculik saat berada di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Sehari setelahnya, jasad Ilham ditemukan di semak-semak wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi tragis: mulut, tangan, dan kaki terbungkus lakban.
Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari ahli IT, motivator, hingga anggota militer aktif. Para pelaku diketahui menyusun rencana matang untuk mengakses dana besar dari sejumlah rekening bank yang tidak aktif (dormant).
Dalam struktur perencanaan, tim IT berperan menyiapkan jalur teknis untuk memindahkan dana. Namun, karena rekening dormant hanya bisa diakses atau diaktifkan dengan otorisasi pejabat bank, maka para pelaku memutuskan untuk menculik kepala cabang bank.
Salah satu tersangka, Dwi Hartono, yang dikenal sebagai motivator, bertugas untuk menjalin komunikasi dan “membujuk” Ilham agar menandatangani dokumen pemindahan dana. Jika upaya persuasif gagal, skenario cadangan pun dijalankan yakni pemaksaan hingga eksekusi.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang sudah tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu baik tidak ada transaksi masuk maupun keluar. Meski tidak aktif, saldo di dalamnya tetap tersimpan dan bisa bernilai sangat besar.
Istilah "dormant" berasal dari Bahasa Inggris yang berarti "tidur", menunjukkan bahwa rekening tersebut hanya tidak aktif secara administratif, bukan ditutup atau disita.
Fenomena rekening dormant menjadi perhatian serius lembaga keuangan karena rawan disalahgunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyebut bahwa rekening dormant sering dijadikan sarana pencucian uang dan penampungan dana ilegal seperti judi online atau tindak kriminal lainnya.
Hingga pertengahan 2025, PPATK mencatat sekitar 140 ribu rekening dormant yang tersebar di berbagai bank di Indonesia, dengan total saldo mencapai Rp 428 miliar. Nilai inilah yang menarik minat para pelaku kejahatan dalam kasus penculikan Ilham.
Dalam keterangan resminya, PPATK juga menyatakan telah memblokir sebagian rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sayangnya, celah dalam sistem dan lemahnya pengawasan di lapangan masih membuka peluang bagi pelaku kriminal untuk mencoba mengeksploitasi dana tersebut—dengan cara yang melanggar hukum dan menghilangkan nyawa.
Editor: Redaksi TVRINews