
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial merespons polemik mengenai dugaan rumah sakit yang menolak pasien karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan layanan kepada seluruh pasien, apa pun kondisi administratifnya.
“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal biaya bisa dibicarakan. Yang penting layanan dulu,” ucap Mensos kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/2/2026).
Mensos menambahkan, polemik ini mencuat setelah terdapat laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena status PBI berubah. Mensos menjelaskan bahwa perubahan status bukanlah penghapusan bantuan, melainkan proses penyesuaian data penerima manfaat agar tepat sasaran.
“Pada 2025, tercatat 13 juta penerima PBI dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, dan sekitar 87 ribu orang melakukan reaktivasi secara mandiri,” tambah Mensos.
Untuk menghindari kasus serupa, Kemensos bersama DPR menyepakati reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi peserta PBI dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, dan kondisi lain yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang bersama BPS dan pemerintah daerah.
Mensos juga membuka berbagai jalur reaktivasi agar masyarakat lebih mudah mengurus status kepesertaan, mulai dari Command Center 021-171, WA Center, aplikasi Cek Bansos, pendamping sosial, hingga operator desa. Ia memastikan Kemensos bersikap transparan dan terbuka terhadap kritik maupun laporan masyarakat.
“Kita ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang membutuhkan bantuan lalu terlewat. Semua saluran pengaduan kami buka,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
