
Wamenaker Sediakan Jalur Aduan Penahanan Ijazah Pekerja
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Negara kini hadir lebih dekat untuk membela hak-hak pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan membuka narahubung aduan nasional untuk menampung kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, yang belakangan kian marak terjadi di dunia kerja.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap buruh yang selama ini kerap mengalami intimidasi secara tidak langsung melalui praktik penahanan dokumen pribadi.
"Hari ini kita launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan, responnya cepat dan luar biasa. Kita bisa langsung menjangkau pelaku usaha dan buruh secara interaktif," ujar Wamenaker yang akrab disapa Noel, Senin (19/5/2025) di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menurut Noel, layanan ini memudahkan pekerja untuk menyampaikan pengaduan, sekaligus memastikan adanya tindak lanjut cepat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang dinilai di luar batas kewajaran dan prosedur hukum.
"Kami tidak sedang membatasi ruang usaha. Tapi saya tegaskan, jangan tahan ijazah pekerja. Negara tidak akan diam. Kami minta kembalikan ijazah tanpa biaya satu rupiah pun,” tegasnya.
Cara Melapor ke Buruh Tanya Wamen (BTW)
Buruh dan masyarakat umum kini dapat mengakses layanan pengaduan melalui dua cara:
1. Hotline Resmi
Telepon langsung ke 0811-2024-0808. Petugas akan merespons secara real time untuk tindak lanjut.
2. Website Aduan Khusus
Kunjungi buruhtanyawamen.id, isi data seperti nama, perusahaan, nomor telepon, dan jenis aduan. Setelah mengisi, tekan “submit” dan tunggu notifikasi sebagai bukti laporan diterima.
Langkah ini disambut baik oleh kalangan serikat buruh, karena menandai keseriusan pemerintah melindungi hak pekerja, terutama hak dasar atas dokumen pendidikan mereka.
Noel juga mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan ketenagakerjaan, serta menyelesaikan masalah dengan pendekatan dialog, bukan tekanan.
Baca Juga: Aktivis 98 Gelar Sarasehan Refleksi 27 Tahun Reformasi
Editor: Redaksi TVRINews
