
Satgas UMKM Akan Dibentuk, Awasi Program KUR dan Lapangan
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi VII DPR RI meminta klarifikasi dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, terkait pelaksanaan penghapusan piutang macet serta kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan implementasi program KUR di bawah Rp100 juta yang masih mewajibkan agunan tambahan, meski dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan sebaliknya.
“Seminggu setelah saya posting, saya menerima protes luar biasa dari masyarakat. Bahkan kalimatnya sudah nggak enak, yang kalau saya bacakan malu juga saya, karena dianggap seakan-akan kita ini berbohong kepada mereka,” ujar Saleh dalam rapat.
Ia menambahkan, masyarakat yang datang ke bank berharap bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan, namun justru menghadapi proses administrasi yang rumit. Bahkan, menurutnya, banyak dari mereka yang akhirnya tidak lolos karena seleksi dianggap tidak transparan.
“Administrasi sulit dan biasanya justru yang dapat itu orang itu juga,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui bahwa pelanggaran masih terjadi di lapangan. Ia menyebut, masih ada bank yang meminta agunan meski pinjaman berada di bawah Rp100 juta.
“Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII terkait implementasi KUR, masih ada, minta agunan, itu masih terjadi,” kata Maman.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Maman memaparkan tiga langkah korektif yang akan ditempuh kementeriannya.
Pertama, melakukan pengawasan hingga ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya dilakukan secara nasional.
Kedua, pemerintah akan menindak tegas perbankan yang melanggar ketentuan dengan tidak memberikan subsidi atas KUR yang disalurkan.
“Apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi tidak dibayarkan subsidinya, tidak dimasukkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” tegasnya.
Ketiga, Maman berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini akan bertugas melakukan pengawasan lapangan dan bisa dihubungi masyarakat secara langsung.
“Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon,” ujar Maman.
Rapat ini juga membahas evaluasi atas penghapusan piutang macet UMKM. Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Baca Juga: CSIS: Prabowo Subianto, Ekonomi, dan Ujian Kepemimpinan Global
Editor: Redaktur TVRINews