
Menkomdigi Tegaskan Isu Pelarangan TV Nasional Liput Demo DPR adalah Hoaks
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kabar yang menyebut pemerintah melarang televisi nasional menayangkan liputan aksi demonstrasi di DPR. Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dalam bentuk surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) DKI Jakarta.
Surat itu disebut-sebut berisi larangan bagi lembaga penyiaran untuk menayangkan pemberitaan demonstrasi yang mengandung kekerasan secara berlebihan, serta meminta agar tidak menampilkan konten bernuansa provokatif, eksploitatif, dan memicu eskalasi kemarahan publik.
Dokumen tersebut bahkan ditujukan kepada seluruh stasiun TV nasional dan radio.
Melalui unggahan Instagram Stories pribadinya, Meutya menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Pemerintah tidak pernah melarang media meliput demonstrasi. Faktanya, seluruh stasiun TV nasional hari ini menayangkan secara panjang liputan aksi di berbagai titik. Demikian pula dengan radio,” tulis Meutya, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo. Ia menegaskan surat edaran yang beredar itu adalah hoaks.
“Tidak benar (surat edaran tersebut),” kata Puji, Jumat, 29 Agustus 2025.
Puji memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengirimkan surat edaran seperti itu kepada media. Ia juga sudah melakukan pengecekan ke sejumlah stasiun televisi dan radio, dan dipastikan tidak ada yang menerima surat tersebut.
“Kami KPID tidak pernah mengirimkan surat edaran itu. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio, mereka tidak menerima surat ini,” tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews