
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menunggu komitmen platform digital TikTok dan Roblox untuk mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas secara penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kedua platform tersebut saat ini masih masuk dalam kategori patuh sebagian, sehingga pemerintah memberikan peringatan.
"Jadi sifatnya bukan pemeriksaan tapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhannya parsial, untuk segera memenuhi kepatuhannya," kata Menkomdigi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Meutya menambahkan, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Jumat, 10 April 2026, bagi TikTok dan Roblox untuk menunjukkan komitmen terhadap aturan tersebut.
"Kami masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10, yaitu besok (hari ini), untuk menyampaikan kembali rencana aksi dari kedua platform itu," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan catatan merah atau sanksi tegas kepada perusahaan teknologi Google terkait layanan YouTube, karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasar hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," tegas Meutya.
Editor: Redaksi TVRINews
