
Kemendikdasmen Beri Kelonggaran Usia Masuk SD bagi Anak Berbakat
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal PAUD Kemendikdasmen Gogot Surharwoto, memberikan kelonggaran bagi anak-anak yang berusia di bawah 7 tahun untuk dapat masuk Sekolah Dasar (SD) dengan persyaratan tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Gogot Surharwoto di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Maret 2025.
"Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," kata Gogot saat menyampaikan kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Untuk membuktikan kecerdasan dan bakat istimewa tersebut, calon siswa harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru dari pendidikan sebelumnya.
"Kecerdasan dan bakat istimewa, ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru ya pada saat pendidikan yang bersangkutan," ucapnya.
Selain itu, Gogot juga menegaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) atau bentuk tes lainnya.
"Ini yang paling terakhir saya lupa menyebutkan bahwa, calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain," ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak dengan potensi luar biasa untuk mengembangkan diri sejak usia dini, tanpa harus terhambat oleh batasan usia.
Jika masih belum.
Sehingga SMA atau SMK batas usia paling tinggi adalah 21 tahun dan pada telah menyelesaikan pendidikan SMP.
Hal ini terdapat empat jalur yang dapat dipilih siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.
Beberapa diantaranya domisili (diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah), afirmasi (diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas), prestasi (diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (dikecualikan SD) dan perpindahan orang tua atau wali.
Editor: Redaktur TVRINews