
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat miskin untuk memiliki rumah melalui perampingan regulasi serta pemberian berbagai insentif fiskal dan moneter.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta percepatan proses perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Tak hanya itu, pemerintah kembali menghadirkan paket kebijakan ekonomi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 dan 2027.
Tak berhenti di situ, kebijakan moneter juga ikut mendukung melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang didukung alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun untuk 100.000 unit rumah komersial.
Presiden Prabowo Subianto juga memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan bunga pembiayaan yang murah melalui KUR Perumahan/Kredit Program Perumahan (KPP). Pemerintah menyiapkan anggaran untuk program ini sebesar Rp130 triliun, dengan subsidi bunga 5 persen.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari mengatakan seluruh langkah tersebur merupakan wujud nyata arahan Presiden Prabowo
"Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak," kata Qodari dalam Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Dengan berbagai langkah yang dijalankan, sepanjang 2025 penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 278.868 unit rumah bagi MBR di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, Prabowo memerintahkan untuk menambah kuota masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan murah ini.
Qodari menyebut Presiden Prabowo memerintahkan penambahan kuota dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Jumlah ini merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah.
“Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1 persen dan bunga tetap 5 persen guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat," pungkas Qodari.
Editor: Redaktur TVRINews
