
dok. Kemenimipas
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa peningkatan jumlah negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia menjadi 88 negara merupakan hasil kebijakan keimigrasian yang berbasis prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antarnegara.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari diplomasi dan penerapan Undang-Undang Keimigrasian secara konsisten. Menurutnya, Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara sepihak, melainkan berdasarkan asas timbal balik yang saling menguntungkan.
“Negara yang diberikan bebas visa ke Indonesia harus menerapkan prinsip resiprokal. Kita tidak memberikan kebebasan tanpa adanya hubungan timbal balik. Ini sebuah perjuangan, karena tidak mudah bagi negara lain memberikan bebas visa kepada Indonesia,”kata Silmy dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Prinsip resiprokal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 43 ayat (1), yang mengatur bahwa pembebasan visa bagi orang asing dapat diberikan berdasarkan Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi diplomasi keimigrasian untuk memperkuat posisi paspor Indonesia di tingkat global.
Selain faktor hubungan antarnegara, Silmy menekankan bahwa perilaku Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri turut memengaruhi tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian negara tujuan dinilai sangat penting dalam menjaga reputasi paspor Indonesia.
Ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, bekerja tanpa izin resmi, maupun melakukan tindakan melanggar hukum. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan negara lain terhadap pemegang paspor Indonesia.
Kenaikan jumlah negara bebas visa dari sebelumnya 73 menjadi 88 negara dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kepercayaan global terhadap Indonesia. Capaian ini juga mencerminkan efektivitas kebijakan keimigrasian yang dijalankan secara terukur dan berkelanjutan.
Ke depan, Kemenimipas berkomitmen memperkuat diplomasi keimigrasian, meningkatkan kualitas layanan paspor, serta memperluas akses mobilitas internasional bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga mengajak seluruh WNI untuk menjaga nama baik bangsa dengan mematuhi hukum dan menjunjung etika selama berada di luar negeri.
Editor: Redaktur TVRINews
