
PPIH Arab Saudi Izinkan Penggabungan Jemaah Haji Pemondokan di Makkah
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Direktur Layanan Haji Luar Negeri sekaligus Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi menerbitkan edaran resmi yang ditujukan untuk menjawab keresahan jemaah haji Indonesia yang terpisah tempat tinggalnya selama di Makkah akibat kebijakan layanan berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).
"Edaran ini diterbitkan untuk memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya bagi pasangan suami-istri, anak dan orang tua, serta lansia atau disabilitas beserta pendamping yang saat ini tinggal terpisah di Makkah," ujar Muchlis dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Mei 2025.
Muchlis menjelaskan pemisahan penempatan jemaah dalam satu kloter terjadi karena sistem layanan di Makkah mengacu pada pembagian syarikah.
Hal ini tidak dapat dihindari pada fase awal penempatan. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.
Namun, atas pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan telah menyetujui penggabungan jemaah yang terpisah tempat tinggalnya, meskipun berada di bawah layanan syarikah yang berbeda.
Penyesuaian terhadap kartu Nusuk milik jemaah juga akan dilakukan untuk memfasilitasi perubahan ini.
Sebagai tindak lanjut, para Ketua Kloter diminta segera melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori terpisah, dengan mencantumkan nama serta identitas syarikah masing-masing. Data ini akan diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Bagi jemaah yang sudah lebih dulu bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, diminta segera melapor ke Ketua Kloter agar diteruskan ke sektor Daker Makkah. Ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H," ucap Muchlis.
Untuk mempercepat proses, Muchlis juga meminta Kepala Daker Makkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani penggabungan jemaah yang terpisah ini.
Ia menekankan bahwa proses penyatuan jemaah harus diselesaikan maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah.
Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia mulai tiba di Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka merupakan jemaah gelombang pertama yang sebelumnya menetap selama sekitar sembilan hari di Madinah.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) atau sekitar 47.014 jemaah telah diberangkatkan dari Madinah ke Makkah.
Sementara itu, mulai hari ini, jemaah gelombang kedua juga mulai tiba di Makkah langsung dari Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Tercatat, hingga malam ini, terdapat 14 kloter dengan total sekitar 5.300 jemaah yang telah masuk Makkah dari Jeddah. Kedatangan jemaah gelombang kedua dijadwalkan berlangsung dari 17 hingga 31 Mei 2025.
Baca Juga: Perkuat Peran Masjid, Kemnaker dan DMI Teken MoU Ketenagakerjaan
Editor: Redaksi TVRINews