
Mobil pelayanan SIM keliling di Jakarta (Foto: RRI/Humas)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro.
Dimana, layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, Sabtu, 6 September 2025 hari ini. Tak hanya itu, dalam akun tersebut disebutkan bahwa pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di masing-masing wilayah:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diimbau untuk terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan administrasi, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli, Bukti cek kesehatan, dan Bukti hasil tes psikologi.
Selain itu, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum dalam berkendara.
Editor: Redaksi TVRINews