
Foto: Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan keadilan terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Affan tewas diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
“Saya tetap berkomitmen dan menjaga integritas organisasi yang saya pimpin, dan saya akan menegakkan hukum serta keadilan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di Polri,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam insiden tersebut, tujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D kini menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Namun, Abdul Karim menyebut pihaknya masih mendalami siapa yang mengemudikan kendaraan saat peristiwa terjadi.
“Masih kami dalami siapa yang nyetir. Yang jelas, tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan,” ujarnya.
Kadiv Propam menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri, untuk menuntut, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terkait,” ungkapnya.
Untuk menjamin transparansi, Abdul Karim memastikan pihak eksternal juga dilibatkan, mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sejak tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan. Hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dalam proses penanganan,” jelasnya.
Diketahui, aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025 berlangsung ricuh hingga menelan korban jiwa. Affan Kurniawan, pengemudi ojol berusia 21 tahun, tewas usai diduga ditabrak dan dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Editor: Redaktur TVRINews