
DPR Usulkan Batas Kesempatan Seleksi Hakim Agung untuk Cegah Calon Titipan
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengusulkan adanya batasan kesempatan bagi calon hakim agung dalam mengikuti seleksi.
Politisi Fraksi PAN ini menyatakan pembatasan itu penting untuk mencegah munculnya calon titipan atau kandidat yang berkali-kali mencoba meski sebelumnya gagal.
“Kita semua mengharapkan hakim yang betul-betul tahan terhadap guncangan, tahan terhadap godaan. Apakah tidak terpikirkan, misalnya orang hanya boleh tes satu kali atau dua kali, berikutnya tidak diberi kesempatan lagi? Karena masih banyak calon lain,” kata Endang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Pansel Calon Pansel Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin, 8 September.
Ia menilai calon yang sudah berulang kali gagal sebaiknya tidak diberi ruang tanpa batas.
“Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan. Kalau dua kali ikut tidak lolos, sebaiknya tidak boleh ikut lagi,” ujar Endang.
Menanggapi hal itu, Ketua KY Amzulian Rifai, dalam kesempatan berbeda, menjelaskan saat ini belum ada aturan yang secara tegas membatasi kesempatan seleksi.
Namun, praktik di KY selama ini memang memberi batas maksimal dua kali, dengan ketentuan adanya jeda sebelum bisa kembali mencoba.
“Selama ini orang boleh ikut tes maksimal dua kali. Kalau tidak lulus dua kali, ada masa jeda, setelah itu baru bisa ikut lagi. Itu bisa diperdebatkan. Tetapi kami pastikan, orang yang tidak layak pada tes sebelumnya, pasti tidak lulus juga pada tes berikutnya,” ujar Amzulian setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin, 8 September.
Ke-13 nama yang diajukan mencakup calon dari kamar pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara, hingga adhoc HAM. Mereka akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan.
Berikut nama-nama calon hakim agung yang akan diproses oleh Komisi III DPR RI, beserta jabatan asalnya:
Kamar Pidana
1. Alimin Ribut Sujono - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Julius Panjaitan - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
4. Suradi - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Kamar Perdata
1. Ennid Hasanuddin - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Heru Pramono - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kamar Agama
1. Lailatul Arofah - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
2. Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Kamar Militer
1. Agustinus Purnomo Hadi - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI
Kamar Tata Usaha Negara
1. Hari Sugiharto - Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Budi Nugroho - Hakim Pengadilan Pajak
2. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
3. Triyono Martanto - Hakim Pengadilan Pajak
Adhoc HAM
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Moh Puguh Haryogi - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Baca juga: Mendag Budi: E-Commerce Harus Bersinergi dengan UMKM dan Konsumen
Editor: Redaksi TVRINews