
Pansus Angket Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi pada Pengalihan Kuota Haji 2024
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Panitia Khusus (pansus) hak Angket Haji DPR RI menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, Rabu, 10 Juli 2024.
“Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” lanjutnya.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2 kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Akan tetapi dalam pelaksanaannya justru digunakan 50 persen ke Haji Khusus.
“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” ucapnya.
Sedangkan mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji khusus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini mengatakan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.
“Maka kita harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” tuturnya.
Editor: Rina Hapsari
