
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyaluran zakat di Indonesia tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat yang dihimpun hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan regulasi nasional.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat di luar ketentuan syariat, termasuk untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," ujar Thobib dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 20 Februari 2026.
"Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," lanjutnya.
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka merupakan pihak yang secara syariat berhak menerima zakat atau disebut mustahik.
Thobib menjelaskan, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," tegasnya.
Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah. Pengawasan dan audit dilakukan secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Thobib pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip syariat.
Dengan penegasan ini, Kemenag menekankan bahwa tata kelola zakat nasional tetap konsisten pada landasan syariat dan regulasi, serta memprioritaskan hak delapan ashnaf sebagai penerima yang sah.
Editor: Redaktur TVRINews
