
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BGN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ya, dari APBN yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional," kata Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Dadan menyebut, pada tahun anggaran 2026 BGN mengalokasikan dana sebesar Rp7,1 triliun untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM), termasuk pembiayaan PPPK secara keseluruhan.
"Untuk tahun 2026 kami alokasikan untuk P3K secara total dan SDM secara total Rp7,1 triliun"," sebutnya.
Ia menambahkan, anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi IX DPR RI dan tercantum dalam kode belanja 5.1 yang secara khusus diperuntukkan bagi pembiayaan PPPK.
"Terkait dengan anggaran SDM, ini kami di anggaran 2026 kan sudah disetujui oleh Komisi IX bahwa termasuk di situ adalah anggaran dengan kode 5.1. Itu artinya untuk P3K, jadi kami memiliki anggaran SDM senilai Rp7,1 triliun di tahun 2026 ini dan tahun 2025 Rp1,5 triliun tidak kita bisa serap karena anggarannya untuk kode 5.1 untuk P3K," ujarnya.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, Dadan mengungkapkan terdapat anggaran sebesar Rp1,5 triliun yang tidak dapat diserap. Hal tersebut disebabkan proses pengangkatan PPPK yang mengalami keterlambatan.
"Tetapi P3K-nya terlambat sehingga Rp1,5 triliun terblock dan sudah dikembalikan ke Kas Negara," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
