
Foto: dok. Kementerian Sosial
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan tiga langkah utama dalam pemulihan korban pasca konflik sosial, yakni perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai menerima Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantor Kemensos, Kamis, 4 September 2025.
“Dalam perlindungan dan jaminan sosial, Kemensos memberikan bantuan sosial, advokasi sosial, maupun bantuan hukum. Kami memberikan santunan sebesar Rp15 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia, dan Rp5 juta untuk korban luka-luka,” ujar Gus Ipul.
Santunan bagi korban luka juga bisa ditambah menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Sementara itu, pada tahap rehabilitasi sosial, korban diberikan dukungan psikososial, bantuan aksesibilitas, serta perawatan dan pengasuhan.
Tahap terakhir adalah pemberdayaan sosial, yang diberikan sesuai hasil asesmen agar tepat sasaran dengan kebutuhan korban.
Gus Ipul menambahkan, upaya pemulihan dilakukan secara simultan dan melibatkan kementerian lain, termasuk Kementerian HAM.
“Korban adalah seluruh warga bangsa, baik masyarakat maupun petugas. Dari data sementara, tujuh warga meninggal dunia, sembilan luka berat, sedangkan enam petugas mengalami luka serius dan masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Untuk mendukung rehabilitasi korban, Kemensos juga melibatkan tenaga terlatih dan sentra-sentra pendampingan.
“Seluruh sumber daya, baik manusia maupun fasilitas lain, kami maksimalkan. Kami memiliki mekanisme dan pengalaman untuk menangani hal ini,” kata Gus Ipul.
Sebelumnya, Kemensos telah memberikan santunan kematian dan bantuan sosial kepada ahli waris driver ojek online, Affan Kurniawan, pada Rabu, 3 September 2025. Bantuan serupa akan segera diberikan kepada korban unjuk rasa lainnya di berbagai daerah setelah tim asesmen selesai melakukan pendataan.
Editor: Redaktur TVRINews