
Dua Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Terima Hukuman Berbeda dalam Sidang Etik
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, menerima hukuman berbeda dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat malam.
Dilansir dari siaran Klik Indonesia Pagi (KIP) TVRI, Sabtu, 8 Februari 2025 menginformasikan, AKBP Bintoro dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan AKBP Gogo Galesung dihukum demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
Hukuman ini dijatuhkan karena keduanya terbukti menerima uang dari pihak yang sedang berperkara, terkait kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Komisi Kode Etik Polri juga memutuskan bahwa dua mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria dan IPDA Novian Dimas, menerima hukuman serupa. Keempat anggota polisi ini terbukti menerima aliran uang dari tersangka pembunuhan.
Tindakan mereka dinilai merusak nama baik institusi Polri dan menyalahgunakan wewenang. Sidang yang berlangsung sejak Jumat pagi hingga malam ini mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan hukuman.
Chairul Anam, Komisioner Kompolnas, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro terbukti menerima lebih dari seratus juta rupiah dari pihak yang diduga aktif melakukan penyuapan, yakni mantan kuasa hukum tersangka pembunuhan dan persetubuhan anak berinisial A-N dan M-B-H.
Hingga Jumat malam, sidang terhadap pelanggaran kode etik yang melibatkan AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, masih berlangsung.
Editor: Redaktur TVRINews