
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah).
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dengan dokumen tata ruang.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian awal dari rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan yang tengah disusun bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rencana aksi ini kami susun agar ketahanan pangan tetap terjaga serta menutup celah praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan. Fokus utama adalah menahan laju alih fungsi sawah menjadi non-sawah,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 14 September 2025.
Selain moratorium terbatas, pemerintah juga akan melakukan pembersihan (cleansing) data sawah. Nusron mencontohkan, selama ini masih sering ditemukan data tidak akurat, seperti lahan fisik yang bukan sawah tercatat sebagai sawah atau sebaliknya.
“Jika data sudah benar, maka layanan perizinan tidak perlu lagi bergantung pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” katanya.
Dalam rencana aksi, terdapat enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan lintas kementerian.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Didik Mulyanto menegaskan, alih fungsi lahan menjadi salah satu isu strategis dalam agenda pencegahan korupsi.
“Kami ingin memastikan rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujarnya.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama pemerintah pusat maupun daerah, sehingga tumpang tindih perencanaan ruang dapat dihilangkan.
Editor: Redaktur TVRINews