TVRINews - Jakarta
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menetapkan do's and don'ts bagi media penerima materi berita dan cuplikan pertandingan (highlight) FIFA World Cup 2026 dari TVRI. Aturan ini memuat sejumlah kewajiban dan larangan guna memastikan penggunaan footage resmi Piala Dunia tetap sesuai dengan regulasi hak siar.
Dalam ketentuan yang berlaku, media penerima footage wajib mencantumkan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi FIFA World Cup 2026 di Indonesia pada setiap penggunaan materi yang diterima.

Selain itu, media yang telah melakukan registrasi dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan Media Center TVRI, mulai dari workstation, monitor room, hingga layanan distribusi footage resmi untuk kebutuhan peliputan. Bagi media daerah yang mengalami kendala registrasi, TVRI juga membuka layanan koordinasi melalui stasiun penyiaran TVRI terdekat untuk memperoleh akses dan informasi resmi.
Media juga wajib menjaga kualitas dan integritas materi yang diterima. Footage yang didistribusikan TVRI telah melalui proses penyuntingan resmi dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pemberitaan dengan durasi maksimal 90 detik per pertandingan.
Koordinator Media Center Piala Dunia 2026 TVRI, Ezki Suyanto, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi media dalam menggunakan footage resmi yang didistribusikan TVRI.
“Media cetak, online, radio, dan televisi, yang telah melakukan registrasi di media center TVRI, wajib mematuhi aturan ini tanpa terkecuali,” tegas Ezki.
Di sisi lain, TVRI juga menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi.
Di antaranya, media tidak diperkenankan mengambil sumber gambar dari pihak selain TVRI, menyebarluaskan atau menjual kembali footage kepada pihak ketiga, mengubah tanda visual (watermark) resmi, memanipulasi kualitas gambar, maupun memindahkan konten siaran terestrial ke platform OTT atau media sosial.
Selain itu, footage highlight tidak boleh digunakan untuk program di luar pemberitaan, dibagikan kepada podcaster tanpa lisensi khusus, apalagi sampai ditayangkan di luar wilayah kedaulatan Indonesia. Media juga dilarang memasang iklan atau sponsor pada program berita FIFA World Cup 2026 tanpa izin resmi dari TVRI.
Menurut Ezki, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting demi menjaga profesionalitas dan integritas penyiaran, dan penghormatan terhadap hak siar yang telah dipercayakan kepada TVRI.
“Kami berharap seluruh media dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara optimal sekaligus mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan hak siar yang menjadi tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
TVRI bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan footage selama FIFA World Cup 2026 berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dapat berujung pada penghentian akses distribusi materi, bahkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan penggunaan footage dan layanan Media Center, media dapat menghubungi [email protected].










