
Foto: Musisi dan aktris ternama Tanah Air Sherina Munaf (tangkap layar akun instagram @sherinamunaf)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Musisi dan aktris ternama Tanah Air Sherina Munaf memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 12 September 2025 hari ini. Dimana, pemeriksaan ini berkaitan dengan unggahan Sherina di media sosial yang mengisahkan penyelamatan seekor kucing milik anggota DPR RI, Uya Kuya.
Kehadiran Sherina dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan. Ia menyebut Sherina hadir bersama satu orang saksi lain.
"Betul hadir. Sama satu saksi juga ya, berdua," ujar Dicky saat dikonfirmasi awak media
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Sherina belum membawa kucing yang menjadi objek dalam unggahannya. Menurut Dicky, proses yang dijalani masih sebatas pengambilan keterangan awal.
“Belum, kita ambil keterangan dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Sherina sempat dua kali absen dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, yakni pada Senin, 8 September 2025 dan Selasa, 9 September 2025, karena berhalangan hadir.
Kasus ini mencuat setelah Sherina mengunggah cerita penyelamatan kucing bernama Lili, yang disebut milik Uya Kuya. Dalam unggahan tersebut, Sherina menyebut bahwa kucing itu kini berada dalam pengasuhannya setelah berhasil diselamatkan.
“Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya sudah di-rescue. Semalaman saya dan @indiradiandra koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput, sekarang posisinya aman dan sedang saya foster,” tulis Sherina di akun media sosialnya.
Sherina juga mengungkap kondisi kucing tersebut yang dinilainya sangat memprihatinkan.
“Kondisinya sangat kurus, tulang-tulangnya terasa jelas saat dipeluk,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan.
“Tolong, sebisa mungkin adopt don’t shop. Steril kucingnya, kalau tak mampu rawat tak usah pelihara,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami informasi dan keterangan dari semua pihak yang terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi TVRINews