
Foto: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI (Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja PPATK sepanjang tahun 2025, sekaligus memaparkan rencana kerja lembaga itu untuk tahun 2026. Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra, didampingi Ketua Komisi III Habiburokhman, serta jajaran anggota komisi lainnya.
Dalam paparannya, Ivan menyampaikan perkembangan penanganan transaksi mencurigakan, termasuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan mengungkapkan, selama tahun 2025 PPATK menerima total 43 juta laporan dari pihak pelapor. Jumlah tersebut meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
“Sebagai focal point rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, PPATK menerima 43 juta laporan sepanjang 2025,” ujar Ivan dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, lonjakan laporan tersebut membuat PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 17.825 laporan per jam.
Dari puluhan juta laporan yang masuk, PPATK kemudian melakukan analisis serta pemeriksaan lebih lanjut. Ivan menyebut, total perputaran dana yang terindikasi terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme mencapai Rp2.085 triliun.
“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait, dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai tersebut meningkat sekitar 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1.459,6 triliun.
Editor: Redaksi TVRINews
