
dok. Kemenimipas
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memaparkan pagu anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. Rapat tersebut membahas Rencana Program Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenimipas, sekaligus berbagai isu strategis terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam paparannya, Menteri Agus menjelaskan bahwa penetapan pagu anggaran Kemenimipas mengacu pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan surat tersebut, Kemenimipas memperoleh pagu anggaran sebesar Rp18,85 triliun, atau mengalami penurunan tipis sebesar 0,06 persendibandingkan pagu anggaran tahun 2025 yang tercatat Rp18,86 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung dua program utama kementerian, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen. Kedua program tersebut dinilai krusial dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
“Pagu anggaran ini dialokasikan untuk dua program prioritas kementerian, yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp5,77 triliun dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp13,07 triliun,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejalan dengan kebijakan penguatan pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026, Kemenimipas melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran ke Rincian Output Khusus (RO Khusus) sebesar Rp775,56 miliar. Pergeseran tersebut mencakup belanja operasional yang bersumber dari Rupiah Murni, serta belanja nonoperasional penegakan dan pelayanan hukum yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain belanja kementerian, Kemenimipas juga menetapkan target PNBP Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,5 triliun. Target ini meningkat 29,94 persen dibandingkan target PNBP tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,5 triliun, sebagai bagian dari upaya memperkuat fiskal negara.
Menutup pemaparannya, Menteri Agus menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran Kemenimipas Tahun 2026 masih disusun berdasarkan struktur tugas sebelum penerapan penuh KUHP dan KUHAP yang baru. Oleh karena itu, Kemenimipas membutuhkan dukungan kebijakan serta penguatan anggaran ke depan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan pimpinan serta anggota Komisi XIII DPR RI, tidak hanya dalam bentuk penguatan anggaran, tetapi juga dukungan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian terhadap perencanaan, penganggaran, dan penguatan kapasitas aparatur,”jelasnya.
Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memastikan kesiapan kelembagaan dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
