
Foto: Tangkapan Layar TVR Parlemen
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Kasus gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun telah dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Istana atau Presiden. Laporan tersebut disampaikan setelah OJK dipanggil oleh Asisten Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan perkembangan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
“Kami juga sudah melaporkan ke istana juga, karena kami dipanggil Asisten Khusus Presiden mengenai hal ini,” ungkap Agusman.
Dalam rapat yang turut dihadiri PPATK, LPSK, Kabareskrim Polri, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia itu, Agusman menjelaskan bahwa OJK sebelumnya juga telah memaparkan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI pada 11 November 2025.
“Di 11 November 2025, kami juga sudah menjelaskan ke Komisi XI masalah ini,” jelasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Paguyuban Lender DSI melalui akun Instagram resminya, total dana gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp1,4 triliun. Dana tersebut disebut berasal dari 4.898 lender yang tercatat hingga 14 Januari 2026.
Sementara itu, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah dana yang tersisa jauh lebih kecil dari klaim tersebut. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan DSI.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember tahun 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Danang dalam RDP.
Danang memaparkan, berdasarkan analisis transaksi keuangan, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para lender.
Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada lender DSI sebesar Rp1,2 triliun. PPATK memastikan proses penelusuran aliran dana masih terus dilakukan guna mendukung penegakan hukum dan perlindungan bagi para korban.
Editor: Redaktur TVRINews
