
Yusril Soroti Potensi Masalah dalam RUU Perampasan Aset
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyoroti rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan oleh pemerintah sebelumnya. Ia menilai bahwa pengesahan RUU tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait dengan prosedur perampasan aset hasil kejahatan.
Yusril mengungkapkan bahwa salah satu isu utama yang muncul adalah perbedaan prinsip dalam prosedur perampasan aset. Dalam RUU Perampasan Aset, perampasan dapat dilakukan sebelum adanya putusan akhir pengadilan, yang berarti barang yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas bahkan sebelum terbukti di pengadilan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini, di mana perampasan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak masa pemerintahan Pak Jokowi. Namun, jika kita telaah lebih dalam, ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait kapan perampasan dapat dilakukan. Jika perampasan dilakukan di awal, akan ada potensi masalah jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan,” kata Yusril, seperti yang dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (8/5/2025).
Meski pembahasan mengenai RUU ini belum mencapai titik temu, dukungan dari Presiden dan urgensi untuk memberantas korupsi diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan dan penyempurnaan RUU Perampasan Aset ke depan.
Baca Juga: Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
Editor: Redaksi TVRINews
