
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah mengambil langkah tegas dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam dan hutan di Sumatera pascabencana banjir dan longsor.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mencabut sejumlah izin pemanfaatan lahan skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Pratikno, Kementerian Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan, termasuk jutaan hektar izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di wilayah terdampak bencana. Hal tersebut disampaikan Pratikno dalam konferensi pers update penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan dalam skala besar, termasuk jutaan hektar izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan," ujar Pratikno, dikutip dari tayangan Live YouTube BNPB, Kamis, 25 Desember 2025.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar yang dinilai berisiko memicu kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana.
"Menteri Lingkungan Hidup telah melakukan segel terhadap aktivitas lima perusahaan tambang besar yang dianggap berisiko memicu kerusakan lingkungan," jelasnya.
Kemudian Pratikno menegaskan, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak sekadar memulihkan kondisi pascabencana, tetapi melakukan perbaikan yang lebih fundamental dan berkelanjutan.
"Ini adalah sikap tegas pemerintah bahwa ke depan kita harus menjadi lebih baik, bukan semata-mata memulihkan ke keadaan semula tapi membuatnya lebih baik," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
