
Foto: Gedung KPK
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
KPK Tanggapi Isu Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Sebut Belum Ada Pihak yang Terjerat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebutkan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. KPK menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Spekulasi mengenai penetapan tersangka mencuat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9). Pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam di gedung Merah Putih KPK itu memicu pertanyaan publik terkait perkembangan kasus yang kabarnya merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini.
"Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan statusnya adalah saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9).
Budi menjelaskan, saat ini penanganan kasus masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Ini artinya, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu.
"Jadi belum ada tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan update-nya jika sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, pembagiannya diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan undang-undang, kuota haji reguler seharusnya mendapat porsi 92 persen, sementara haji khusus 8 persen. Namun, pembagian yang terjadi dilaporkan rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menargetkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang masih bisa bertambah seiring dengan koordinasi KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara secara pasti.
Baca juga: Ribuan Bus Transjakarta Layani Rute Normal Pascakerusuhan
Editor: Redaksi TVRINews