
Foto: dok. Kemhan
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan sejumlah purnawirawan jenderal TNI dan Polri serta pakar tata negara di Gedung Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang baru dibentuk. Sjafrie, selaku Ketua Harian DPN, mengatakan forum ini digelar untuk menyampaikan gambaran awal sekaligus menyerap pandangan dari para tokoh.
“Saya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional ingin memberikan gambaran tentang DPN beserta implementasinya, sekaligus menyerap pandangan dari bapak-bapak sekalian,” ujar Sjafrie, dikutip, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan atas seizin Presiden RI Prabowo Subianto selaku Ketua DPN.
“Saya berterima kasih atas kehadiran para tokoh nasional dan pakar, khususnya dari bidang tata negara. Rapat ini digelar atas izin Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.
Sjafrie menjelaskan, dasar hukum pembentukan DPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15.
Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan DPN sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembentukan DPN kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur susunan keanggotaan, tugas, serta fungsi Dewan Pertahanan Nasional dalam mendukung kebijakan strategis pertahanan negara.
Baca Juga: KAI Hadirkan 102 Water Station di 39 Stasiun, Ajak Penumpang Bawa Tumbler
Editor: Redaktur TVRINews
