Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan penjelasan kepada DPRD Provinsi Jambi tentang 2 Ranperda yang diusulkan Pemprov Jambi.
“Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat perlu diupayakan untuk menjamin kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak tradisionalnya mendapat kepastian perlindungan.” Kata Gubernur Jambi Al Haris, Kamis, 13 Juli 2023.
Al Haris menjelaskan, Ranperda itu dibelakangi karena belum terpenuhinya pengakuan dan perlindungan masyarakat dan hukum adat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah.
Baca juga: Pemilih di Provinsi Jambi Didominasi Generasi Milenial
Sementara, untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Al Haris menekankan, Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yakni sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian yang terintegrasi.
Perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain menyampaikan penjelasan tentang dua Ranperda yang diusulkan Pemprov Jambi dalam rapat tersebut Gubernur Al Haris juga menerima penjelasan 6 Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD Provinsi Jambi.
Editor: Redaktur TVRINews
