
Foto: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat akan diberikan kepada pengusaha kelas menengah, bukan usaha mikro. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas teknis dan finansial memadai, namun tetap berbasis pada pemberdayaan ekonomi daerah.
“Yang diberikan kesempatan untuk mengelola sumur rakyat adalah usaha menengah. Penetapannya pun berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah,” kata Maman dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, istilah UMKM yang digunakan dalam kebijakan ini kerap disalahartikan sebagai pengusaha mikro. Padahal, menurut Maman, skema pengelolaan sumur rakyat memang ditujukan untuk pelaku usaha menengah yang memenuhi kriteria tertentu.
“Nantinya Kementerian ESDM akan menetapkan kriteria pengusaha menengah yang bisa mengelola sumur rakyat. Tentu syarat dan prasyaratnya akan berbeda dengan sektor pertambangan,”lanjutnya.
Maman menambahkan, Kementerian UMKM akan berperan dalam memberikan pendampingan dan memastikan pengelolaan sumur rakyat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang telah membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang telah menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di daerah,” ucap Maman.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, jumlah sumur rakyat yang terdata meningkat signifikan dari 30 ribu menjadi 45 ribu sumur. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel minyak per hari, potensi tambahan lifting minyak nasional dapat mencapai 45 ribu barel per hari.
Bahlil menjelaskan, pengelolaan sumur rakyat akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau usaha menengah masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan minyak dan gas (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar sumur rakyat diwajibkan membeli hasil produksinya dengan harga 70–80 persen dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Produksi minyak dari sumur rakyat yang dibeli KKKS tersebut nantinya akan dihitung sebagai bagian dari lifting nasional KKKS terkait.
Editor: Redaktur TVRINews