
Foto: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto (TVRINews/Nirmaa Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan tanggapan terkait belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan seksual secara verbal.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan toleransi segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, ia mengatakan jika kementerian menekankan agar proses berjalan secara objektif, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Tak hanya itu, dengan tegas ia menuturkan jika kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa pengecualian.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata dia pada Selasa. 14 April 2026.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” teruskan
Ia juga menegaskan, jika penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, seksual, perundungan, hingga diskriminasi,” terangnya
Ia mengatakan, bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) yang bertugas menangani laporan serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, penanganan hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia
Sebagai langkah lanjutan, kementerian terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur. Pengawasan terhadap Satgas juga diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses investigasi.
Selain itu, korban diharapkan mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan secara maksimal.
“Masyarakat dan sivitas akademika juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan serupa melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia,” tegasnya
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual verbal.
Editor: Redaktur TVRINews
