
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi ibunda dari Fandi Ramadhan mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan hukum dan menegakkan keadilan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan keterlibatan dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam.
Dalam keterangannya usai pertemuan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam proses hukum yang menimpa Fandi. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui isi muatan kapal yang ternyata berisi narkotika dalam jumlah besar tersebut.
"Mengenai saudara Fandi, jelas-jelas dia baru kerja tiga hari. Yang kedua, di BAP maupun di persidangan diakui oleh para saksi bahwa Fandi itu bolak-balik nanya itu apa isinya kardus itu. Bolak-balik sampai dia tanya ke kapten, tanya juga ke wakilnya Pak Tambunan, dan itu sudah merupakan bukti bahwa dia tidak tahu," ujar Hotman Paris pada Kamis, 26 Februari 2026.
Hotman menekankan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa Fandi memiliki pengetahuan atau niat jahat (mens rea) dalam penyelundupan tersebut.
"Tidak ada saksi satupun yang mengatakan bahwa dia tahu, tidak ada saksi manapun yang mengatakan dia tahu," tegasnya.
Selain kasus Fandi, Hotman juga menyoroti kasus Raditya yang menurutnya juga memiliki kejanggalan serupa dalam proses penyidikan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mencurigai adanya perbedaan signifikan antara kondisi fisik korban di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami sudah tunjukkan ke Komisi III bahwa luka parah di Raditya itu berarti ada pelaku pihak ketiga. Lukanya begitu parah tapi kenapa dalam BAP penyidikan disebut luka ringan. Ada apa? Hai kau saudara-saudara penyidik, lukanya sangat parah," tambah Hotman.
Ia juga mempertanyakan logika penyidikan yang menetapkan Raditya sebagai tersangka, padahal saat ditemukan, Raditya dalam kondisi pingsan tidak jauh dari lokasi kejadian. Menurut Hotman, jika Raditya adalah pelaku, seharusnya ia melarikan diri, bukan ditemukan pingsan dan harus diangkut ke puskesmas.
Hotman Paris menilai penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) hingga melibatkan psikolog dalam kasus ini menunjukkan adanya keraguan atau kesalahan dalam arah penyidikan sejak awal.
"Dia pakai lie detector, dia pakai psikolog, artinya ada yang salah dalam penyidikan dalam surat dakwaan di kedua kasus ini," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
