
BGN Tegaskan UPF Masih Bisa Masuk Menu MBG, Susu UHT Contohnya
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara terkait aturan penggunaan makanan ultra proses (ultra processed food/UPF) dalam menut program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, BGN tidak sepenuhnya melarang produk UPF, selama memenuhi kriteria kualitas gizi dan keamanan pangan.
"Jadi gini, kita ingin mengakomodir produk lokal UMKM, dan beberapa produk yang berbasis teknologi tinggi kan juga kita harus hargai hormati, karena itu kan proses panjang dari sains atau keilmuan dari teknologi pangan. Misalnya contoh untuk susu ya, susu itu yang paling aman kan memang diproses dengan UHT, asal rasanya gulanya sedikit, atau yang betul-betul plain atau murni," kata Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dadan menjelaskan, produk-produk tertentu yang dianggap aman dan bernutrisi tetap bisa digunakan dalam program MBG.
"Untuk beberapa produk yang berkualitas, yang tidak mengandung gula berlebihan, saya kira masih bisa digunakan," jelasnya.
"Contohnya susu UHT yang plain, itu semua orang minum ya. Tidak ada produk yang lebih baik dan aman," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan UPF tidak boleh digunakan dalam program MBG. Menurutnya, larangan tersebut untuk memastikan peserta mendapatkan gizi seimbang sekaligus memberi ruang lebih besar bagi UMKM lokal.
Akan tetapi, dalam Surat Edaran Nomor 13/05/01/SB.13/09/2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, tak ada larangan untuk ultra processed food. Hanya saja, penggunaan UPF harus berasal dari UMKM lokal.
Editor: Redaktur TVRINews
