
Mimika Gebrak! Nasionalisme Wajib Berkumandang Tiap Pukul 10 Pagi
Penulis: Fityan
TVRINews – Timika papua Tengah
Bupati Mimika Tetapkan Aturan Unik: Indonesia Raya Bergema Serentak, Ada Apa?
Sebuah gebrakan menarik datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Mulai hari ini, setiap instansi pemerintah, lembaga, dan bahkan sekolah diwajibkan untuk memutar atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT. Aturan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025, bertujuan kuat untuk memupuk semangat nasionalisme di Bumi Cenderawasih.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. "Kami berharap ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat semangat kebangsaan, khususnya bagi generasi muda," ujarnya di Timika, Rabu (18/6). Ia menambahkan, dengan berkumandangnya Indonesia Raya secara serentak setiap pagi, diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air di tengah masyarakat Mimika.
Pengawasan ketat terhadap penerapan edaran ini akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika. Seluruh warga diimbau untuk menghentikan aktivitas dan berdiri tegak saat lagu kebangsaan berkumandang. Sebuah inisiatif yang patut ditunggu.
Baca Juga: Menteri Agus Makan Siang Lesehan, Beri Harapan Baru Napi
Editor: Redaktur TVRINews
