Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional pelaku penipuan daring (online scam) dengan kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp3 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, dan diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber di Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan sejumlah pihak terkait.
“Dalam proses pengungkapan ini, rekan-rekan kami di Direktorat Siber bekerja sama dengan seluruh stakeholders. Dari satu korban saja, kerugiannya mencapai Rp3 miliar 50 juta, dan tiga pelaku berhasil diamankan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Junat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, modus pelaku adalah dengan menyebarkan tawaran investasi melalui tautan di media sosial, seperti Instagram, serta melalui pesan berantai di WhatsApp dan Telegram. Para pelaku berpura-pura menjadi pihak sekuritas atau pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang menawarkan investasi saham dan kripto dengan janji keuntungan besar.
“Para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas atau pedagang aset digital. Mereka menawarkan metode dan trik untuk menang dalam trading saham maupun kripto. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kasus ini terhubung dengan jaringan online scam di Malaysia,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan, sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap masyarakat, Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap maraknya penipuan online dengan berbagai modus.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat agar terlindungi dan tidak menjadi korban. Ada enam modus besar penipuan online dengan puluhan turunan modus lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap akun chatting atau grup yang tidak dikenal,” tambahnya.
Sementara itu, Wadirres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berlangsung selama satu bulan delapan hari, dengan dukungan dari Polres Singkawang Barat dan Polda Kalimantan Barat.
“Penipuan daring ini memanfaatkan kemudahan pelaku dalam memperoleh nomor handphone atau kartu prabayar untuk membuat identitas palsu di ruang siber. Istilahnya, everybody can be anybody — siapa pun bisa menjadi siapa saja di dunia maya,” ujar Fian Yunus.
Ia menambahkan, para pelaku membuat profil palsu dan menyebarkan konten penipuan melalui akun media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp serta Telegram, dengan menawarkan investasi saham dan kripto palsu.
Sebagai langkah antisipasi, Fian Yunus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang disebarkan melalui kanal komunikasi tidak resmi. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kanal aplikasi *SIGAP* milik Direktorat Siber apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penipuan daring.
“Upaya ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat agar tidak menjadi korban online scam yang semakin marak dengan berbagai modus,” tegas Fian.
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisir.
Editor: Redaksi TVRINews
