Pahala Nainggolan: Lahan Meikarta Aman dari Persoalan Hukum, Siap Bangun 100 Ribu Unit Rusun Subsidi

Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pahala Nainggolan, memberikan klarifikasi terkait rencana pemanfaatan lahan seluas 20 hektare di kawasan Meikarta, Bekasi, untuk pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi. Hal itu disampaikan saat mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan konsultasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pahala menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi status hukum lahan yang akan dikembangkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Berdasarkan koordinasi dengan KPK, dipastikan bahwa lahan tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum yang pernah terjadi di masa lalu.
"Jadi ini kunjungannya Pak Menteri PKP ingin mengklarifikasi dan mengkonfirmasi. Karena kemarin dari Jubir sudah bilang bahwa ada rencana Lipocikarang TBK mau membangun rumah susun 20 hektare di lokasi yang disebut sebagai Meikarta. Nah jadi karena dari KPK bilang kasus yang dulu tidak ada hubungannya dengan lahan ini. Karena dulu kasusnya suap dan tidak ada yang disita. Oleh karena itu Pak Menteri datang ingin sekali lagi mengkonfirmasi dan jawabannya sama," ujar Pahala di Gedung KPK pada Rabu 21 Januari 2026.
Kepastian ini diharapkan membuat pihak pengembang lebih yakin untuk segera merealisasikan pembangunan sekitar 36 tower yang diprediksi mampu menampung hingga 100 ribu unit hunian. Langkah ini krusial guna mengejar target 3 juta rumah dan memenuhi kebutuhan 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.
Pahala menekankan bahwa unit yang dibangun merupakan rumah susun bersubsidi dengan kriteria penerima yang ketat. Syarat penghasilan bagi masyarakat yang ingin mengakses subsidi ini adalah di bawah Rp12 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan di bawah Rp14 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
"Jadi kalau rumah subsidi teman-teman yang bujangan di Jakarta 12 juta ke atas nggak boleh. Di bawah boleh. Kalau berkeluarga 14 juta penghasilannya kalau di atas nggak boleh. Kalau di bawah boleh. Nah ini sekali lagi bersubsidi," tegasnya.
Pemerintah melalui dana Tapera akan menanggung sebagian bunga pinjaman masyarakat sehingga pembeli hanya dikenakan bunga sebesar 5 persen. Selain fokus pada hunian vertikal, Pahala juga memaparkan kenaikan signifikan program bantuan bedah rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang melonjak dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit pada tahun ini.
Setiap unit rumah tidak layak akan mendapatkan bantuan renovasi sebesar Rp20 juta dengan syarat penerima harus terdaftar dalam data desil 1 sampai 4. Mengingat besarnya anggaran bedah rumah yang mencapai Rp8 triliun dari total Rp10 triliun anggaran kementerian, pihak PKP meminta pengawasan ketat dari KPK.
"Sekarang 400 ribu unit yang akan diberi bantuan 20 juta ini kan resikonya besar nih se-Indonesia datang ke KPK coba dilihat sistemnya kayak apa. Karena kan pasti aja dari 400 ribu itu suka banyak lah yang di lapangan," kata Pahala.
Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terkait status hukum kawasan Meikarta yang sempat menjadi objek perkara di KPK. Budi memberikan kepastian bahwa aset tersebut sudah tidak memiliki kendala hukum dalam kaitannya dengan penanganan perkara di masa lalu. Ia menegaskan bahwa kasus suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Budi menambahkan, selama proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit bangunan di kawasan tersebut, sehingga status lahan dinyatakan bersih untuk dikembangkan lebih lanjut oleh pemerintah.
"Salah satunya yaitu terkait dengan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta. Dan kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah, dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean," jelasnya.
Dengan adanya kejelasan status ini, KPK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian PKP dalam mengoptimalisasikan aset-aset yang ada demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak," tutup Budi.
Editor: Redaktur TVRINews
