
dok. BPJPH
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kabar baik datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di awal tahun 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi UMK di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare, disertai pendampingan dalam proses sertifikasi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pembukaan kuota SEHATI 2026 menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat melalui ketersediaan produk halal, sekaligus memberikan kemudahan bagi UMK agar lebih berdaya saing di pasar domestik maupun global.
“Mulai hari ini, pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis. Kami menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, silakan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,”kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberlanjutan program SEHATI pada tahun 2026 sebagai bentuk afirmasi pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Menurut Haikal, program SEHATI memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMK. Selain bebas biaya dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal, UMK juga mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui sertifikasi halal, pelaku UMK juga didorong menjadi lebih tertib secara administrasi. Selain itu, sertifikat halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk, meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta berpotensi meningkatkan omzet usaha.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita akan semakin tertib halal. Ini menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegas Haikal.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program SEHATI 2026, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Seluruh pihak diminta memedomani Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.
Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bagian dari ekosistem layanan sertifikasi halal skema self declare.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil berbasis pernyataan halal pelaku usaha.
Editor: Redaksi TVRINews
