
Tim Basarnas dan kepolisian Ketika Mengecek Bus Cahya Trans yang kecelakaan di Tol Semarang. (Foto: Basarnas Semarang)
Penulis: Fityan
TVRINews – semarang, Jawa Tengah
Kemenhub Ungkap Bus Cahaya Trans Langgar Aturan Operasional dan Gagal Uji Kelayakan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengonfirmasi bahwa bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang, berstatus tidak laik jalan. Insiden yang terjadi pada Senin 22 desember 2025 dini hari tersebut merenggut 16 nyawa penumpang.
Berdasarkan investigasi awal melalui aplikasi MitraDarat, kendaraan dengan nomor polisi B 7201 IV tersebut ditemukan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait izin operasional angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa meskipun kendaraan tersebut sempat melakukan uji berkala pada Juli 2025, hasil pemeriksaan fisik terbaru menunjukkan kondisi yang tidak memenuhi syarat keamanan.
"Hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut Tidak Laik Jalan dan telah diberikan instruksi Dilarang Operasional," ujar Aan dalam keterangan resminya, yang dikutip selasa 23 Desember 2025.
Kronologi dan Dugaan Kelalaian
Bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut diketahui bertolak dari Jatiasih, Bekasi, menuju D.I. Yogyakarta. Setibanya di simpang susun exit Tol Krapyak sekitar pukul 00.30 WIB, bus yang melaju dalam kecepatan tinggi diduga kehilangan kendali saat melewati medan jalan yang menurun.
Benturan keras dengan pembatas jalan mengakibatkan kendaraan terguling dan mengalami kerusakan berat pada sisi belakang dan samping. Selain faktor teknis, kurangnya penguasaan medan oleh pengemudi serta faktor konsentrasi menjadi fokus penyelidikan pihak berwenang.
Langkah Tegas dan Koordinasi Lintas Sektoral
Kemenhub kini telah menerjunkan tim ahli untuk bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, dan Jasa Marga guna mendalami penyebab pasti kecelakaan. Aan menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan otobus (PO) akan semakin diperketat guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Kesehatan pengemudi serta penguasaan rute adalah elemen krusial yang tidak boleh diabaikan," tegas Aan.
Tragedi ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan transportasi darat, terutama terkait kewajiban penyediaan pengemudi cadangan dan pemeriksaan rutin sebelum armada diberangkatkan
Editor: Redaktur TVRINews
